Nekad Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Dibekuk Polda Bengkulu dan Polisi Hutan

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:39 WIB
Penyelundupan kulit Harimau Sumatera, berhasil dibongkar Polda Bengkulu, bersama polisi hutan. Foto/iNews/Endro Dwirawan
BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, bersama Polisi Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resor Mukomuko-Bengkulu Utara, berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi, berupa Harimau Sumatera yang telah dikuliti.

(Baca juga: Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan )



Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapat informasi adanya rencana jual beli Satwa dilindungi, Harimau Sumatera . Usai diselidiki, dua pemburu Harimau Sumatera dan satu orang calo jual beli, berhasil ditangkap dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera dewasa beserta tulang belulang.

Ketiga tersangka diamankan di jalan Lintas Bengkulu-Manna, Senin (21/12/2020) malam saat berkendara menggunakan sepeda motor. Ketika digeledah didapati barang bukti satu karung kulit Harimau Sumatera dan satu karung tulang Harimau Sumatera .

(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Bambang dan Soh alias Ogi, warga Desa Tanjung ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Keduanya merupakan pemilik barang bukti, sekaligus pemburu harimau. Sementara satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri, selaku calo jual beli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!