Nekad Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Dibekuk Polda Bengkulu dan Polisi Hutan

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Nekad Jual Kulit Harimau...
Penyelundupan kulit Harimau Sumatera, berhasil dibongkar Polda Bengkulu, bersama polisi hutan. Foto/iNews/Endro Dwirawan
A A A
BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, bersama Polisi Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resor Mukomuko-Bengkulu Utara, berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi, berupa Harimau Sumatera yang telah dikuliti.

(Baca juga: Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan )

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapat informasi adanya rencana jual beli Satwa dilindungi, Harimau Sumatera . Usai diselidiki, dua pemburu Harimau Sumatera dan satu orang calo jual beli, berhasil ditangkap dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera dewasa beserta tulang belulang.

Ketiga tersangka diamankan di jalan Lintas Bengkulu-Manna, Senin (21/12/2020) malam saat berkendara menggunakan sepeda motor. Ketika digeledah didapati barang bukti satu karung kulit Harimau Sumatera dan satu karung tulang Harimau Sumatera .

(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Bambang dan Soh alias Ogi, warga Desa Tanjung ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Keduanya merupakan pemilik barang bukti, sekaligus pemburu harimau. Sementara satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri, selaku calo jual beli.

Pengakuan salah satu tersangka, Harimau Sumatera tersebut diburu di kawasan Hutan TNKS, dengan cara dijerat. "Kita jerat pakai kawat, kita lihat jejaknya dulu, lalu kita tinggal, bisa satu Minggu, bisa dua Minggu." Ujar tersangka Soh alias Ogi. Dari pengakuan tersangka mereka sedikitnya telah empat kali memburu Harimau Sumatera di kawasan tersebut.



Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka yakni Bambang dan Soh, merupakan spesialis pemburu Harimau Sumatera , dengan jerat dan umpan babi hutan. Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Alwizan mengatakan, Kulit dan tulang Harimau Sumatera ini rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp150 juta. "Mereka tidak tahu pembelinya, mereka bertansaksi via telepon melalui perantara calo, lalu ketemuan untuk melakukan jual beli." Ungkap Kompol Alwizan. Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
Mutasi Polri: Brigjen...
Mutasi Polri: Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Jadi Kapolda Sultra, Brigjen Yudhi Jabat Kapolda Bengkulu
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Hewan Mana yang Berpasangan...
Hewan Mana yang Berpasangan Seumur Hidup? Setia Sampai Mati
Perdagangan Harimau...
Perdagangan Harimau Semakin Merajalela, Indonesia Termasuk Penyumbang Terbesar
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Polisi AS Memburu Makhluk...
Polisi AS Memburu Makhluk Besar Berbulu di Dalam Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved