Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:45 WIB
Sedangkan, aturan lainnya seperti protokol kesehatan, pembatasan kapasitas 50% dan lainnya tetap harus dilakukan. Pemkot Bogor dan pihak terkait lainnya akan lebih mengawasi aturan ini. (Baca juga; Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen )
"Jadi kami lebih gencar lagi, kami akan melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. Jadi masih berlaku untuk pembatasan 50% ya tempat ketika mereka beroperasi," tegasnya.
Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021. "Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," tutup Bima.
"Jadi kami lebih gencar lagi, kami akan melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. Jadi masih berlaku untuk pembatasan 50% ya tempat ketika mereka beroperasi," tegasnya.
Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021. "Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," tutup Bima.
(wib)
Lihat Juga :