Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:45 WIB
Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 19.00 WIB. Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru . Tempat usaha yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB, diubah menjadi pukul 19.00 WIB.
"Kami menyepakati Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah lain seperti kabupaten yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor Selasa (22/12/2020).
Bima menjelaskan, pembatasan jam operasional mal, café, hingga restoran itu hanya berlaku pada 24-27 Desember 2020. Kemudian, akan dilanjutkan pada 31 Desember-3 Januari 2021. (Baca juga; Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 )
"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga pukul 19.00 WIB malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa (tutup pukul 21.00 WIB)," jelas Bima.
"Kami menyepakati Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah lain seperti kabupaten yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor Selasa (22/12/2020).
Bima menjelaskan, pembatasan jam operasional mal, café, hingga restoran itu hanya berlaku pada 24-27 Desember 2020. Kemudian, akan dilanjutkan pada 31 Desember-3 Januari 2021. (Baca juga; Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 )
"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga pukul 19.00 WIB malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa (tutup pukul 21.00 WIB)," jelas Bima.
Lihat Juga :