Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 19.00 WIB. Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru . Tempat usaha yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB, diubah menjadi pukul 19.00 WIB.

"Kami menyepakati Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah lain seperti kabupaten yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor Selasa (22/12/2020).

Bima menjelaskan, pembatasan jam operasional mal, café, hingga restoran itu hanya berlaku pada 24-27 Desember 2020. Kemudian, akan dilanjutkan pada 31 Desember-3 Januari 2021. (Baca juga; Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 )

"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga pukul 19.00 WIB malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa (tutup pukul 21.00 WIB)," jelas Bima.

Sedangkan, aturan lainnya seperti protokol kesehatan, pembatasan kapasitas 50% dan lainnya tetap harus dilakukan. Pemkot Bogor dan pihak terkait lainnya akan lebih mengawasi aturan ini. (Baca juga; Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen )

"Jadi kami lebih gencar lagi, kami akan melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. Jadi masih berlaku untuk pembatasan 50% ya tempat ketika mereka beroperasi," tegasnya.

Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021. "Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," tutup Bima.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
Perbandingan Rekor Messi...
Perbandingan Rekor Messi dan Ronaldo di Usia 37 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved