Kowani Dorong Pemerintah Tetapkan Hari Jamu Indonesia

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:52 WIB
“Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/IV.2243/2020 Tanggal 19 Mei 2020 Tentang: Pemanfaatan obat tradisional berupa Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka,” jelas Giwo.

Jamu, kata Giwo, bermanfaat untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri). Termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVIS-19).

Selain itu, kata Giwo, Kowani menyadari bahwa perempuan merupakan sumber daya potensial yang harus dipersiapkan. Sehingga dapat meneruskan amanat mengemban peran sebagai Ibu Bangsa. Juga mewarisi semangat perjuangan kepada generasi muda.

Dalam rangka Hari Ibu Ke-92 Tahun 2020 Kowani menyelenggarakan kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gebyar Kebudayaan Kowani Fair Online.

Kegiatan tersebut dimulai sejak 23 November - 23 Desember 2020 dengan Beragam kegiatan. Di antaranya yakni, membantu membangkitkan ekonomi UMKM khususnya binaan Kowani dengan menyelenggarakan Kowani Fair Online kerjasama dengan TokoPedia yang diikuti oleh UMKM termasuk UMKM umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!