Giliran Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Ada Kasus Apa?

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:32 WIB
Pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program Bbansos dari Kemensos senilai Rp131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)

Namun hal itu terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi kepada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya. Karena, terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.

"Ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada di situ dan saya minta proprosalnya dan suratnya," ungkap Munawar. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)

Dalam laporan tersebut Munawar juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa alur proposal dan surat yang disebar. Kemudian print out dokumen asli DMI, surat dan proposal yang dipalsukan.

"Kami serahkan nomor telepon yang saat itu kontak dengan pejabat (Kemensos) tersebut berikut yang mengatasnamakan siapa," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!