Kebun Binatang Bandung Pilih Tak Berlakukan Rapid Test Antigen, Begini Alasannya

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:11 WIB
Kebun Binatang Bandung memilih tidak akan menerapkan syarat wajib rapid test antigen bagi tamu luar daerah karena dinilai memberatkan pengunjung dan pengelola. Foto/Ist
BANDUNG - Kebun Binatang (Bonbin) Bandung, Jawa Barat tidak akan menerapkan syarat wajib rapid test antigen bagi pengunjung luar Bandung. Alasannya, keputusan itu dinilai sulit dan memberatkan pengunjung dan pengelola tempat wisata.

Marketing Communication (Marcom) Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran terkait aturan wisatawan wajib rapid antigen. Kendati begitu, dia mengaku aturan tersebut tidak akan ditetapkan. Pihaknya memilih menegakkan aturan protokol kesehatan secara ketat.

(Baca juga: Merak Hijau di Kebun Binatang Bandung Bertelur 14 Butir, 2 Sudah Menetas)



"Untuk pengunjung kami, aturan itu sulit ditetapkan. Apalagi kan harganya lumayan mahal, antara Rp170.000 hingga Rp250.000. Sementara masuk ke Kebun Binatang Rp50.000 per orang," kata Sulhan, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa)

Tak hanya itu, mayoritas atau sekitar 60% pengujung kebun binatang Bandung berasal dari luar kota. Saat ini saja, rata rata pengujung harian sengaja 450 orang. Dengan aturan itu, diperkirakan pengujung bonbin akan rontok sekitar 60%.

Kondisi itu, kata dia, akan sangat berat. Apalagi pihaknya harus memberi makan satwa dengan jumlah dana yang tidak sedikit. "Imbas pembatasan beberapa waktu lalu, juga belum pulih. Kalau ini dibatasi lagi, bagaimana nasib satwa dan tenaga kerja kami," tuturnya.

Sulhan mengklaim, pihaknya memilih menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak, menjadikan handsanitizer, dilarang makan di dalam tempat wahana dan lainnya.

Diketahui, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran bahawa setiap wisatawan wajib memiliki bukti negatif rapid antigen. Aturan tersebut tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar Ridwan Kamilcdan BNPB khusus untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru).
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content