Dipastikan Nihil Gugatan, Mak Rini-Makde Rachmad Menang Mulus di Pilkada Blitar
Senin, 21 Desember 2020 - 23:04 WIB
BLITAR - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad) dipastikan menang mulus dalam Pilkada Serentak 2020 . Hingga batas waktu yang diberikan KPU, paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang kalah dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu tidak menggugat.
"Dipastikan tidak ada gugatan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Tekhnis dan Penyelenggaran Nikmatus Sholihah kepada wartawan, Senin (21/12/2020). Sesuai ketentuan PKPU, waktu untuk gugatan diberikan selama 3 x 24 jam paska KPU Kabupaten Blitar melaksanakan pleno rekapitulasi sekaligus penetapan penghitungan suara.
Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini)
Paslon Mak Rini-Makde Rachmad yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS meraih 365.365 suara atau 58,84%. Sedangkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDIP hanya meraup 255.604 suara atau 41,16%. Namun hingga waktu habis, tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan, terutama pasangan petahana.
(Baca juga: Pemenang Pilkada Kabupaten Blitar Diwarning Aktivis Anti Korupsi Soal Janji Perubahan)
Menurut Nikmatus, dengan tidak adanya gugatan, pihaknya menunggu surat edaran dari KPU RI. Dalam mekanismenya, surat edaran yang diterbitkan KPU RI didahului keterangan atau buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. "Surat edaran terkait penetapan pasangan terpilih," kata Nikmatus. Dengan terbitnya surat edaran dari KPU RI, kata Nikmatus, paslon terpilih harus segera ditetapkan.
Ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada. Adapun batas waktunya, yakni maksimal lima hari setelah terbit surat edaran dari KPU RI. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu terbitnya surat edaran tersebut. "Saat ini menunggu surat edaran untuk menetapkan pasangan terpilih," tandas Nikmatus.
Diketahui kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad atas paslon petahana di pilkada Kabupaten Blitar mengejutkan PDIP. Sebab selama ini Kabupaten Blitar dianggap sebagai kandang banteng.
"Dipastikan tidak ada gugatan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Tekhnis dan Penyelenggaran Nikmatus Sholihah kepada wartawan, Senin (21/12/2020). Sesuai ketentuan PKPU, waktu untuk gugatan diberikan selama 3 x 24 jam paska KPU Kabupaten Blitar melaksanakan pleno rekapitulasi sekaligus penetapan penghitungan suara.
Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini)
Paslon Mak Rini-Makde Rachmad yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS meraih 365.365 suara atau 58,84%. Sedangkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDIP hanya meraup 255.604 suara atau 41,16%. Namun hingga waktu habis, tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan, terutama pasangan petahana.
(Baca juga: Pemenang Pilkada Kabupaten Blitar Diwarning Aktivis Anti Korupsi Soal Janji Perubahan)
Menurut Nikmatus, dengan tidak adanya gugatan, pihaknya menunggu surat edaran dari KPU RI. Dalam mekanismenya, surat edaran yang diterbitkan KPU RI didahului keterangan atau buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. "Surat edaran terkait penetapan pasangan terpilih," kata Nikmatus. Dengan terbitnya surat edaran dari KPU RI, kata Nikmatus, paslon terpilih harus segera ditetapkan.
Ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada. Adapun batas waktunya, yakni maksimal lima hari setelah terbit surat edaran dari KPU RI. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu terbitnya surat edaran tersebut. "Saat ini menunggu surat edaran untuk menetapkan pasangan terpilih," tandas Nikmatus.
Diketahui kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad atas paslon petahana di pilkada Kabupaten Blitar mengejutkan PDIP. Sebab selama ini Kabupaten Blitar dianggap sebagai kandang banteng.
(shf)
tulis komentar anda