Dipastikan Nihil Gugatan, Mak Rini-Makde Rachmad Menang Mulus di Pilkada Blitar
Senin, 21 Desember 2020 - 23:04 WIB
Cabup Blitar, Rini Syarifah alias Mak Rini (kanan) menang mulus di Pilkada Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad) dipastikan menang mulus dalam Pilkada Serentak 2020 . Hingga batas waktu yang diberikan KPU, paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang kalah dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu tidak menggugat.
"Dipastikan tidak ada gugatan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Tekhnis dan Penyelenggaran Nikmatus Sholihah kepada wartawan, Senin (21/12/2020). Sesuai ketentuan PKPU, waktu untuk gugatan diberikan selama 3 x 24 jam paska KPU Kabupaten Blitar melaksanakan pleno rekapitulasi sekaligus penetapan penghitungan suara.
Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini)
Paslon Mak Rini-Makde Rachmad yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS meraih 365.365 suara atau 58,84%. Sedangkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDIP hanya meraup 255.604 suara atau 41,16%. Namun hingga waktu habis, tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan, terutama pasangan petahana.
"Dipastikan tidak ada gugatan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Tekhnis dan Penyelenggaran Nikmatus Sholihah kepada wartawan, Senin (21/12/2020). Sesuai ketentuan PKPU, waktu untuk gugatan diberikan selama 3 x 24 jam paska KPU Kabupaten Blitar melaksanakan pleno rekapitulasi sekaligus penetapan penghitungan suara.
Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini)
Paslon Mak Rini-Makde Rachmad yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS meraih 365.365 suara atau 58,84%. Sedangkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDIP hanya meraup 255.604 suara atau 41,16%. Namun hingga waktu habis, tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan, terutama pasangan petahana.
Lihat Juga :