Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Senin, 21 Desember 2020 - 20:29 WIB
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut para mantan anggota DPRD ini mengajukan banding dan kasasi hingga tahun 2017. Akhirnya 12 anggota mantanDPRD dieksekusi dan menjalani hukuman berkisar antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan.

Usai eksekusi pertama hingga Desember 2020 ,sudah 24 mantan anggota DPRD Gunungkidul yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri. Sehingga menyisakan 9 orang mantan anggota DPDR periode 1999-2004.

Dari sisa anggota mantan DPRD yang belum dieksekusi, 2 di antaranya sudah meninggal dunia sehingga sisa 7 orang dan dieksekusi pada Senin (21/12/2020) sore.

Eksekusi berlangsung dilakukan dengan membagi 7 mantan anggota DPRD korupsi ke dalam 2 mobil. Saat eksekusi berlangsung nampak keluarga terdekat mendampingi mereka di Kajari.

Kepala Kajari Gunungkidul, Koswara menjelaskan dengan dieksekusinya ke 7 mantan anggota DPRD ini maka berakhirlah drama korupsi dana tunjangan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!