Gubernur Sumsel Sebut Pelanggar PSBB Jalani Sidang di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:20 WIB
"PSBB bisa berjalan setelah Pak Gubernur menandatangani Perwali. Tapi Perwali masih dibahas oleh Forkompinda, menyangkut apa saja poin pentingnya," kata Haronjoyo.

Diungkapkan juga, pihaknya masih berdiskusi tentang lanjutan pembahasan kebijakan secara matang sebelum mengajukan Perwali. Termasuk pembatasan transportasi maupun lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan ada keramaian.

"Semua dengan tim teknis penanganan percepatan COVID-19 tanpa terkecuali menyusun poin-poin kebijakan. Kita dikasih target satu minggu dari hari ini, mungkin H-2 lebaran dan segera diselesaikan pertimbangannya. Nanti pelaksanaan PSBB bersamaan dengan Prabumulih," terang dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan rancangan Perwali. Tinggal menunggu persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Rancangannya sudah ada, semua 11 sektor terangkum meliputi transportasi, pangan sandang, kesehatan, perbankan, industri telekomunikasi, kemudian kebijakan rumah makan yang tetap dibuka asal take away, dan pedagang pasar masih boleh berjualan," tambah dia.

Namun, kata Dewa, hal lain yang perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus memenuhi syara sesuai Permenhub.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!