Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun

Senin, 21 Desember 2020 - 14:08 WIB
Tersangka beralasan bahwa perbuatan cabul pada anak tirinya karena istrinya sering menolak jika diajak melakukan hubungan suami istri dengan alasan capek setelah bekerja.

Kasatreskim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman menjelasan, akibat perbuatan tersangka kondisi korban saat ini memgalami trauma. Motif pelaku karena menyukai anak tirinya yang badannya bongsor meski masih SD. “Kasus ini terungkap karena sang ibu melihat korban terlihat dekat dan sering diajak oleh pelaku,” katanya, Senin (21/12/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!