Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Senin, 21 Desember 2020 - 13:17 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dan tersangka penyebar hoaks Kota Malang, ditutup total. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Kota Malang, kembali masuk zona merah penularan COVID-19 . Namun, belum ada kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun penutupan jalur masuk kota secara total.

(Baca juga: Wisatawan Mulai Berjubel Masuk Bali, 13 Orang Positif COVID-19 )



Sayangnya, kembalinya Kota Malang, berstatus sebagai zona merah penularan COVID-19 , telah dimanfaatkan tangan-tangan jahil untuk menebar hoaks atau berita bohong, yakni tentang status Kota Malang, yang sudah masuk zona hitam dan setiap orang yang masuk kota pendidikan ini akan diisolasi selama 14 hari.

Pelaku penebar hoaks , bahkan berani mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, sebagai pemberi imbauan palsu untuk masyarakat tersebut. Aksi pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini, langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berbekal laporan warga, yang tertuang dalam laporan polisi No. LP-A/112/XII/RES.1.12/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Malang Kota, tertanggal 16 Desember 2020. Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tersangka penerab berita hoaks berinisial AC (52).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!