Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Senin, 21 Desember 2020 - 13:17 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dan tersangka penyebar hoaks Kota Malang, ditutup total. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Kota Malang, kembali masuk zona merah penularan COVID-19 . Namun, belum ada kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun penutupan jalur masuk kota secara total.

(Baca juga: Wisatawan Mulai Berjubel Masuk Bali, 13 Orang Positif COVID-19 )

Sayangnya, kembalinya Kota Malang, berstatus sebagai zona merah penularan COVID-19 , telah dimanfaatkan tangan-tangan jahil untuk menebar hoaks atau berita bohong, yakni tentang status Kota Malang, yang sudah masuk zona hitam dan setiap orang yang masuk kota pendidikan ini akan diisolasi selama 14 hari.

Pelaku penebar hoaks , bahkan berani mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, sebagai pemberi imbauan palsu untuk masyarakat tersebut. Aksi pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini, langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berbekal laporan warga, yang tertuang dalam laporan polisi No. LP-A/112/XII/RES.1.12/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Malang Kota, tertanggal 16 Desember 2020. Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tersangka penerab berita hoaks berinisial AC (52).



"AC kami tangkap, setelah kami lakukan penyelidikan atas tersebarnya hoaks tentang imbauan Kapolresta Malang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lamongan," tegas Leonardus Simarmata.

(Baca juga: Gunung Merapi Terus Keluarkan Suara Gemuruh, Waspadai Awan Panas dan Lahar )

Perwira menengan Polri, yang akrab disapa Leo ini, menyebutkan, tersangka penebar hoaks merupakan seorang wiraswasta, warga Dusun Sendangagung RT 3 RW 3 Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkan pada Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

"Penyidik melakukan penyelidikan terkait dengan adanya temuan tersebarnya hoaks , lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook (FB) Amar Senengan Ku," ujar Leo.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More