Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 April 2020 - 20:37 WIB
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi, di antaranya permufakatan jahat “Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Herlangga.

Karena itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap kedunay. “Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Pertimbangan lain, JPU melihat barang bukti sabu yang ditemukan sesuai berkas polisi tertera hampir 38 kg,” ucapnya.

Sidang tersebut ditunda seminggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!