Astaga! Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Banten Nekat Buka Police Line

Minggu, 20 Desember 2020 - 21:43 WIB
B (34) dan RK alias A(43) pemilik tambang pasir ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten nekat membuka segel police line yang dipasang jajaran Polres Lebak. Foto iNews TV/Iskandar N
LEBAK - B (34) dan RK alias A(43) pemilik tambang pasir ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak , Banten nekat membuka segel police line yang dipasang jajaran Polres Lebak. Akibatnya B warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A warga Jakarta Barat dibawa petugas Kepolisian guna pemeriksaan. Keduanya resmi dijadikan tersangka oleh petugas akibat tindakan yang telah mereka lakukan.

Musa anggota DPRD Lebak mengatakan, tindakan para pelaku penambang pasir ilegal ini merupakan tindakan criminal.





“Karena disaat pihak kepolisian telah memberikan garis polisi akibat izin tambang yang diduga ilegal justru pada malam hari mereka kembali membuka segel dan melakukan aktivitas penambangan seperti mana biasanya,” kata Musa, Minggu (20/12/2020).

Menurut Musa, usai mengetahui adanya aktivitas tambang dibuka kembali warga kembali melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

(Baca: Ratusan Makam Terbongkar dan Kain Kafan Berserakan Akibat Diterjang Gelombang Pasang Air Laut)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!