Astaga! Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Banten Nekat Buka Police Line
Minggu, 20 Desember 2020 - 21:43 WIB
LEBAK - B (34) dan RK alias A(43) pemilik tambang pasir ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak , Banten nekat membuka segel police line yang dipasang jajaran Polres Lebak. Akibatnya B warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A warga Jakarta Barat dibawa petugas Kepolisian guna pemeriksaan. Keduanya resmi dijadikan tersangka oleh petugas akibat tindakan yang telah mereka lakukan.
Musa anggota DPRD Lebak mengatakan, tindakan para pelaku penambang pasir ilegal ini merupakan tindakan criminal.
“Karena disaat pihak kepolisian telah memberikan garis polisi akibat izin tambang yang diduga ilegal justru pada malam hari mereka kembali membuka segel dan melakukan aktivitas penambangan seperti mana biasanya,” kata Musa, Minggu (20/12/2020).
Menurut Musa, usai mengetahui adanya aktivitas tambang dibuka kembali warga kembali melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
(Baca: Ratusan Makam Terbongkar dan Kain Kafan Berserakan Akibat Diterjang Gelombang Pasang Air Laut)
“Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap pemilik tambang dan dua orang sopir truk pasir berikut truk tronton yang telah bermuatan pasir,” timpalnya.
Sementara menurut Jefri warga setempat, sejak maraknya aktivitas pertambangan pasir sungai dan batu bara jalan di desa menjadi rusak dan kerab terjadi kecelakaan.
(Bisa diklik: Hujan Deras, Pesawat Lion Air Tergelincir di Bandara Raden Inten II Lampung)
“Saat malam hari banyak warga yang terjatuh saat melintasi jalan rusak tersebut. Minimnya penerangan membuat warga kesulitan melintasi jalan rusak sepanjang ratusan meter tersebut. Saya berharap pihak terkait untuk segera menertibkan kendaraan angkutan pasir dan batu bara yang diduga melakukan kegiatan tambang dengan angkutan over tonase yang membuat jalanan hancur,” tandasnya.
Musa anggota DPRD Lebak mengatakan, tindakan para pelaku penambang pasir ilegal ini merupakan tindakan criminal.
“Karena disaat pihak kepolisian telah memberikan garis polisi akibat izin tambang yang diduga ilegal justru pada malam hari mereka kembali membuka segel dan melakukan aktivitas penambangan seperti mana biasanya,” kata Musa, Minggu (20/12/2020).
Menurut Musa, usai mengetahui adanya aktivitas tambang dibuka kembali warga kembali melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
(Baca: Ratusan Makam Terbongkar dan Kain Kafan Berserakan Akibat Diterjang Gelombang Pasang Air Laut)
“Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap pemilik tambang dan dua orang sopir truk pasir berikut truk tronton yang telah bermuatan pasir,” timpalnya.
Sementara menurut Jefri warga setempat, sejak maraknya aktivitas pertambangan pasir sungai dan batu bara jalan di desa menjadi rusak dan kerab terjadi kecelakaan.
(Bisa diklik: Hujan Deras, Pesawat Lion Air Tergelincir di Bandara Raden Inten II Lampung)
“Saat malam hari banyak warga yang terjatuh saat melintasi jalan rusak tersebut. Minimnya penerangan membuat warga kesulitan melintasi jalan rusak sepanjang ratusan meter tersebut. Saya berharap pihak terkait untuk segera menertibkan kendaraan angkutan pasir dan batu bara yang diduga melakukan kegiatan tambang dengan angkutan over tonase yang membuat jalanan hancur,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda