Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Kapolda Metro: Siapapun Patuhi 3M

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:28 WIB
Di samping itu, Fadil mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Hakikat negara hukum, kata dia, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika bicara soal HAM itu jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi, harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga. "Kedua aspek tersebut saling beririsan, seperti dua sisi mata uang yang memiliki nilai yang sama," katanya.

Untuk itu, dia menegaskan, Polri meminta kepada siapa pun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud. Dalam menghadapi pandemi, Polri tetap bekerja keras menegakkan protokol kesehatan untuk memastikan kesehatan rakyat. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Nilai Aksi 1812 di Istana Negara Amat Berbahaya )

"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas dia.

Maka dari itu, Fadil mengatakan bagi siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnnya.

“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!