Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Kapolda Metro: Siapapun Patuhi 3M

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali mengingatkan, agar setiap komponen masyarakat menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan dan kehidupan sehari-hari. Karena, saat ini masih data yang menunjukkan korban meninggal dunia akibat Covid-19 masih cukup tinggi.

"Karena itu, adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2020).



Menurut dia, prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi segogyanya bukan hanya disampaikan oleh Polri. Tetapi harus selalu menjadi pegangan utama segenap komponen untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," jelasnya. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Gandeng Komunitas Ojol dan Wartawan Jadi Tim Pemburu Covid-19 )

Saat ini, Fadil mengatakan, jumlah korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 19.248 orang, khusus di Jakarta 2.994 orang meninggal. Makanya, kata dia, bila direnungkan menggunakan hati yang baik dan mencintai hak asasi manusia (HAM), harusnya setiap insan merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban serangan Covid-19 serta yang terkena dampak ekonomi.

“Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!