Dibayar Rp50 Ribu, Gadis 14 Tahun Dicabuli Lima Pria Secara Bergiliran

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
Sementara itu, dari pengakuan R-W, sudah mencabuli korban selama dua kali di tempat yang sama, yaitu lokasi pengolahan sampah. "Dua kali di bulan Mei dan Juni 2020," ujar R-W saat diperiksa polisi.

R-W mengaku tidak mengenal korban. Dia sempat memberi uang Rp50.000 pada korban sebagai imbalannya.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Ardy mengatakan, korban diketahui juga kerap mengisap lem.

"Para pelaku dikenai Pasal 81 Junto 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!