Beda dengan Kebijakan Gubernur, Wali Kota Bandung: Tidak Ada Rapid Test Antigen
Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:05 WIB
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan masyarakat yang mau masuk ke Kota Bandung tidak perlu membawa persyaratan negatif swab test atau rapid antigen sebagai tanda bebas virus COVID-19.Oded menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat terbatas dengan Forkopimda bersama Kapolres dan Dandim Kota Bandung pada Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)
"Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid tes agak berabe. Makanya tadi diputuskan tidak ada rapid tes antigen (untuk warga masuk Bandung)," katanya.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Menurut dia, warga luar Bandung yang bakal masuk Bandung tidak perlu bawa surat apapun. "Yang penting, kami akan terus perkuat pengawasan di lapangan. Kami akan lebih perketat, misalnya pembatasan tempat hiburan atau hotel 30%," tegas dia.
Menurut dia, pemberlakuan tes swab atau rapid antigen untuk masuk ke Bandung dinilai kurang efektif. Apalagi pintu masuk Bandung cukup banyak. "Kemudian kan harus ada penjagaan, atau posko di pintu masuk. Siapa yang menjaganya," imbuh dia.
Keputusan ini berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pengunjung obyek wisata wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan surat edaran (SE) Gubernur.
Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM itu tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
Dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata. "Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
(Baca juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)
"Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid tes agak berabe. Makanya tadi diputuskan tidak ada rapid tes antigen (untuk warga masuk Bandung)," katanya.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Menurut dia, warga luar Bandung yang bakal masuk Bandung tidak perlu bawa surat apapun. "Yang penting, kami akan terus perkuat pengawasan di lapangan. Kami akan lebih perketat, misalnya pembatasan tempat hiburan atau hotel 30%," tegas dia.
Menurut dia, pemberlakuan tes swab atau rapid antigen untuk masuk ke Bandung dinilai kurang efektif. Apalagi pintu masuk Bandung cukup banyak. "Kemudian kan harus ada penjagaan, atau posko di pintu masuk. Siapa yang menjaganya," imbuh dia.
Keputusan ini berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pengunjung obyek wisata wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan surat edaran (SE) Gubernur.
Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM itu tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
Dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata. "Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
(shf)
tulis komentar anda