Oknum Polri yang Jadi Buronan BNN Maluku Utara Ditangkap di Surabaya
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:05 WIB
Orang Nomor satu di BNNP Malut itu juga menjelaskan, Bripka Husni selama di Surabaya, Ia bertemu bertemu dengan seseorang sehingga bersangkutan bisa berpergian kemana-mana. Yang bersangkutan juga bolak balik di sana dan menginap di dua hotel hingga akhirnya dibekuk petugas. (Baca: BNNP Maluku Utara Sebar Foto Oknum Anggota Polri yang Jadi Buronan).
"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya, 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, serta satu dompet, uang tunai Rp. 15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," katanya.
Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya, 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, serta satu dompet, uang tunai Rp. 15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," katanya.
Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(nag)
Lihat Juga :