Oknum Polri yang Jadi Buronan BNN Maluku Utara Ditangkap di Surabaya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:05 WIB
Setelah menjadi DPO BNNP Maluku Utara, atas penyalagunakan narkotika, Bripka Husni Arif berhasil dibekuk penyidik di sebuah hotel tempat persembunyianya di Surabaya pada, Selasa (15/12/2020)lalu. iNews TV/Ismail
TERNATE - Setelah menjadi buronan BNNP Maluku Utara, atas penyalagunakan narkotika, Bripka Husni Arif berhasil dibekuk penyidik di sebuah hotel tempat persembunyianya di Surabaya pada, Selasa (15/12/2020)lalu.

Bripka Husni dibekuk atas kerja sama BNNP Maluku Utara (Malut) dan BNNP Jawa Timur. Bripka Husni langsung diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Ternate dengan mengunakan penerbangan Gatuda Inonesia.

Dalam keterangan Pers, Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Roi Hardi Siahaan menyampaikan, setelah ditetapkan menjadi DPO Bripka Husni melarikan diri dengan meggandakan identitasnya sehingga berhasil meninggalkan wilayah Maluku Utara.



"Yang bersangkutan mengunakan KTP adiknya, ATM dan menganti simcard, kemudian melakukan repid test di Surabaya dengan mengunakan identitas tersebut sehingga tidak teridentifikasi," ungkap Kepala BNNP, Brigjen Roi Hardi Siahaan, Jumat (18/12/2020).

Orang Nomor satu di BNNP Malut itu juga menjelaskan, Bripka Husni selama di Surabaya, Ia bertemu bertemu dengan seseorang sehingga bersangkutan bisa berpergian kemana-mana. Yang bersangkutan juga bolak balik di sana dan menginap di dua hotel hingga akhirnya dibekuk petugas. (Baca: BNNP Maluku Utara Sebar Foto Oknum Anggota Polri yang Jadi Buronan).

"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya, 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, serta satu dompet, uang tunai Rp. 15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," katanya.

Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content