Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
- Sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.

- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah.

- Sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.

- Menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.

- Sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang.

- Mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang.

- Menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang.

- Sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik.

- Menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai.

- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!