Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:32 WIB
"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Erdi.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016, tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 12 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang . "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artis seksi berinisial TA ditangkap penyidik Polda Jabar di Kota Bandung, pada Kamis (17/12/2020). Saat ditangkap, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016, tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 12 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang . "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artis seksi berinisial TA ditangkap penyidik Polda Jabar di Kota Bandung, pada Kamis (17/12/2020). Saat ditangkap, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum.
(eyt)