Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:32 WIB
Terkait status TA dalam kasus prostitusi online ini, Erdi mengatakan, sampai saat ini TA masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan tiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Erdi.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016, tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 12 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang . "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Artis seksi berinisial TA ditangkap penyidik Polda Jabar di Kota Bandung, pada Kamis (17/12/2020). Saat ditangkap, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content