Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Sekali Kencan untuk...
Polda Jabar mengungkap tarif sekali kencang artis berinisial TA senilai Rp75 juta. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Artis seksi berinisial TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali layanan ranjang . Fakta itu terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap TA.

(Baca juga: Bisnis Seks Melibatkan Artis TA, Hari Ini Polda Jabar Tangkap Seorang Pria )

"Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan ," kata Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Erdi menjelaskan, untuk bisa kencan dengan TA yang berprofesi sebagai artis, model, dan selebgram, para pria hidung belang menghubungi mucikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.



Ada tiga orang diduga mucikari yang terlibat prostitusi online ini. Mereka telah ditangkap, yakni pria berinisial RJ (44) berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara; dan MR (34) tinggal di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di media sosial. Lalu mendapati ada praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional," ujarnya.

(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )

Erdi menuturkan, ketiga mucikari memiliki peran berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesi artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa, dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, dan artis di situs BM. Mereka mengunggah foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan," tuturnya.

Terkait status TA dalam kasus prostitusi online ini, Erdi mengatakan, sampai saat ini TA masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan tiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Erdi.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016, tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 12 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang . "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Artis seksi berinisial TA ditangkap penyidik Polda Jabar di Kota Bandung, pada Kamis (17/12/2020). Saat ditangkap, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4020 seconds (0.1#10.24)