Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:14 WIB
Sanksi tegas bahkan sudah disiapkan bagi pelanggar. Tidak hanya pembubaran paksa tetapi juga sanksi pidana. Meski begitu, ketentuan ini mesti disosialisasikan terlebih dulu.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy.
Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak di-back up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy.
Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak di-back up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Lihat Juga :