Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:14 WIB
Tampak suasana sepi di salah satu mal di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Pemkot Makassar memutuskan hanya memberi izin operasional mal hingga pukul 19.00 Wita malam selama libur Natal dan tahun baru. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, cafe dan restoran mulai dibatasi selama libur Natal dan tahun baru 2021 . Mereka hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.

Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan , HM Nurdin Abdullah dalam rangka deteksi dini, terhadap potensi ancaman penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, Jumat (18/12/2020).



Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Naik, Aktivitas dan Layanan Perlu Dibatasi

Kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan tahun baru .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!