Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan: Palsukan Tes PCR - Antigen, Wisatawan Bakal Ditindak

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:51 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra . Foto/Dok
DENPASAR - Wisatawan yang berlibur ke Bali pada libur natal dan tahun baru wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan rapid antigen mulai Sabtu (19/12/2029).

Polisi akan menindak tegas jika ada yang memalsukan surat bebas COVID-19. "Jika pakai surat keterangan PCR dan antigen yang ada unsur pemalsuan, akan kita tindak tegas," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di kantornya, Jumat (18/12/2020).



Menurut dia, pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes antigen menjadi salah satu fokus Operasi Lilin. Apalagi, sebentar lagi wisatawan akan berdatangan ke Bali untuk berlibur.

(Baca juga: Jelang Aturan Tes PCR Berlaku, Kedatangan Wisawatan ke Bali Terus Melonjak)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!