Jika Aksi 1812 Tidak Dibatalkan, Kepolisian Gelar Operasi Kemanusiaan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 10:55 WIB
Dalam Operasi Kemanusiaan itu, pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi. Pihaknya juga melakukan deteksi dini virus Corona dengan cara rapid test. "Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," beber Yusri.
Kemudian, jika Operasi Kemanusiaan diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid19. Dasar hukumnya tentunya mengacu pada perundang2an yg ada , Pergub, Perda hingga UU KUHP. (Baca juga; 5.000 Personel Gabungan TNI-Polri Disiapkan saat Aksi 1812 di Depan Istana )
"3T kita lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
Kemudian, jika Operasi Kemanusiaan diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid19. Dasar hukumnya tentunya mengacu pada perundang2an yg ada , Pergub, Perda hingga UU KUHP. (Baca juga; 5.000 Personel Gabungan TNI-Polri Disiapkan saat Aksi 1812 di Depan Istana )
"3T kita lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
(wib)
Lihat Juga :