Ratusan Botol Minuman Keras Disita dari Sejumlah Warung di Kota Bogor
Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:53 WIB
Adapun sanksi yang diberikan kepada para penjual miras berupa denda hingga pembongkaran lapak. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera. (Baca juga; Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum )
"Sanksi kepada penjual, mulai dari denda dan beberapa lokasi yang berdagang di zona yang dilarang kita bongkar lapaknya. Kita lihat banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Kita akan tekan terus, kita akan basmi terus," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya akan menggencarkan operasi secara rutin setiap malam dengan aparat lainnya hingga malam tahun baru. Sasarannya miras, tempat hiburan malam hingga jam operasional usaha.
"Kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional," tutup Agus.
"Sanksi kepada penjual, mulai dari denda dan beberapa lokasi yang berdagang di zona yang dilarang kita bongkar lapaknya. Kita lihat banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Kita akan tekan terus, kita akan basmi terus," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya akan menggencarkan operasi secara rutin setiap malam dengan aparat lainnya hingga malam tahun baru. Sasarannya miras, tempat hiburan malam hingga jam operasional usaha.
"Kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional," tutup Agus.
(wib)
Lihat Juga :