Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:35 WIB
"Kalau memang pihak kejaksaan menilai kasus ini tidak cukup bukti silahkan hentikan penyidikannya, nanti kita bertarung di prapradilan," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Eman Sulaeman menjelaskan, rekontruksi yang diminta kejaksaan dalam P19 bertujuan untuk memperterang fakta yuridis dalam kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abdul Karim.
Sebab menurut Eman, dalam berkas perkara penyidikan yang diterima kejaksaan, didalam alat bukti hanya terdapat satu orang saksi, sehingga pihak kejaksaan menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abdul Karim harus direkontruksi.
"Kami tidak mengada-ngada, sebab dalam alat bukti berkas penyidikan hanya terdapat satu orang saksi. Kami minta rekontruksi dilakukan untuk mempertarang fakta hukum," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Eman Sulaeman menjelaskan, rekontruksi yang diminta kejaksaan dalam P19 bertujuan untuk memperterang fakta yuridis dalam kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abdul Karim.
Sebab menurut Eman, dalam berkas perkara penyidikan yang diterima kejaksaan, didalam alat bukti hanya terdapat satu orang saksi, sehingga pihak kejaksaan menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abdul Karim harus direkontruksi.
"Kami tidak mengada-ngada, sebab dalam alat bukti berkas penyidikan hanya terdapat satu orang saksi. Kami minta rekontruksi dilakukan untuk mempertarang fakta hukum," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda