Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:35 WIB
"Ada apa dengan kejaksaan , kemarin ngotot untuk meminta rekontruksi ke pihak kepolisian, namum sudah tiga kali dijadwalkan sampai detik ini belum juga dilakukan," ujarnya.

Sudirman menjelaskan, permainan waktu yang dilakukan kejaksaan dalam mengulur-ngulur waktu rekontruksi sangat disayangkan. Sebab pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 mendatang, penahanan Kades Lempong akan berakhir.

"Kami mensinyalir pihak kejaksaan sengaja mengulur-ngulur waktu sampai masa penahanan Kades Lempong tanggal 20 mendatang berkahir," katanya.

Ia pun menantang pihak kejaksaan, untuk segera melakukan SP3 jika menganggap perkara dugaan cabul dari Abdul Karim tidak cukup bukti.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!