Adnan Ingatkan Kembali Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:02 WIB
"Mari menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan , seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).

Apalagi menurut orang nomor satu di Gowa itu, Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Di mana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.

"Saya pikir sanksi-sanksi push-up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda," ujarnya.

Diketahui, Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lestarikan Sejarah, Pemkab Gowa Ajak ke Museum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!