Siswi SMA Pembuang Bayi di Mojokerto Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:19 WIB
MOJOKERTO - LVN, ibu pembuang bayi di Sungai Gayaman, Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan pihak kepolisian. Siswi kelas X SMA di Mojokerto itu juga bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra menyebutkan, ada dua pasal yang bakal disangkakan terhadap LVN. Yakni pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi atau anak yang direncanakan dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun," kata Rivaldy, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Terbongkar, Pelaku Pembuang Bayi yang Gemparkan Mojokerto Ternyata Siswi SMA )
Sejauh ini, kata Rivaldy, pihaknya tengah berupaya menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi itu. Termasuk mengidentifikasi siapa bapak kandung bayi dan orang yang membantu LVN dalam persalinan di toilet umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.
"Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto," terang Rivaldy.
Rivaldy juga tak ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait dengan ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap siswi SMA ini. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
"Pemeriksaan apakah bayi itu meninggal saat dilahirkan atau gimana nanti akan kita sampaikan. Kita masih menunggu hasil otopsi," tandas Rivaldy.
(Baca juga: Bandel Tak Bermasker, 2 Pegawai Pemkot Probolinggo Didenda )
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran Sungai Senin (7/12) lalu. Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke toilet umum puku 05.30 WIB.
Diduga bayi dilahirkan di dalam ponten umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Belakangan terkuak, ibu pembuang bayi tersebut berinisial LVN. Ia merupakan siswa kelas X salah satu SMA di Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldy Hangga Putra menyebutkan, ada dua pasal yang bakal disangkakan terhadap LVN. Yakni pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi atau anak yang direncanakan dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun," kata Rivaldy, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Terbongkar, Pelaku Pembuang Bayi yang Gemparkan Mojokerto Ternyata Siswi SMA )
Sejauh ini, kata Rivaldy, pihaknya tengah berupaya menggali siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi itu. Termasuk mengidentifikasi siapa bapak kandung bayi dan orang yang membantu LVN dalam persalinan di toilet umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.
"Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto," terang Rivaldy.
Rivaldy juga tak ingin gegabah mengambil kesimpulan terkait dengan ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap siswi SMA ini. Menurutnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
"Pemeriksaan apakah bayi itu meninggal saat dilahirkan atau gimana nanti akan kita sampaikan. Kita masih menunggu hasil otopsi," tandas Rivaldy.
(Baca juga: Bandel Tak Bermasker, 2 Pegawai Pemkot Probolinggo Didenda )
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran Sungai Senin (7/12) lalu. Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke toilet umum puku 05.30 WIB.
Diduga bayi dilahirkan di dalam ponten umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Belakangan terkuak, ibu pembuang bayi tersebut berinisial LVN. Ia merupakan siswa kelas X salah satu SMA di Mojokerto
(msd)
tulis komentar anda