Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:07 WIB
TEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi Imron Yusup memimpin langsung pemusnahan terhadap barang bukti 44 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Juli 2020. "Beberapa jenis yang dimusnahkan di antaranya Narkoba, Miras, satu pucuk senjata api dan senjata tajam, HP serta lainnya," ujar Imron, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka. Salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sanksi hukumnya. "Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas ," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juli 2020. (Baca: Asita Jateng Soroti Soal Kebijakan Swab dan Rapid Test).
"BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Dikatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka. Salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sanksi hukumnya. "Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas ," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juli 2020. (Baca: Asita Jateng Soroti Soal Kebijakan Swab dan Rapid Test).
"BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nag)
tulis komentar anda