Tebas Leher Tetangga, Bapak dan Anak di Bogor Dibekuk Polisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55 WIB
"Dibacok sekali bagian leher, terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua menusuk pakai golok. Pelaku bapak dan anak. Pengakuannya dendam pernah ada selisih juga sebelumnya," jelas Roland.

Akhirnya, bapak dan anak tersebut berhasil ditangkap petugas dari tempat persembunyian di daerah Sukabumi. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang, satu batang kayu, motor dan pakaian korban.

"Kami kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (Baca juga; Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Bakal Dihadiri Massa dari Jabodetabek )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!