Geger Surat Risma di Pilkada Surabaya, Ini Keputusan Bawaslu

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:50 WIB
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkode-nya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDIP Jatim.

Menurut dia, dalam Pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

(Baca juga: Belum Ada Perintah Bu Mega Buat Risma Jadi Mensos )

Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Maka keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!