Solid Gold Berjangka Bali Gelar Rekonsiliasi Damai Bersama Komisi II DPRD
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:24 WIB
Peter mengatakan, sebagai entitas bisnis SGB Bali berusaha menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik, namun seperti kata pepatah, tak ada gading yang tak retak. Untuk itu, peristiwa yang telah terjadi akan menjadi pelajaran bagi pihak manajemen untuk lebih mawas dalam menjalankan kegiatan operasional.
Ke depan, SGB Bali dengan manajemen yang baru membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi secara transparan mengenai investasi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan tim wakil pialang berjangka yang telah tersertifikasi.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi berharap PT SGB mengubah pola manajemennya dan bisa mengedukasi masyarakat berinvestasi yang aman mengenai perdagangan berjangka kepada nasabahnya di Bali.
“DPRD Bali masih menunggu laporan dari masyarakat jika masalah ini belum tuntas,” kata dia.
(Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan, sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini.
"Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan ex nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan," terangnya.
Di samping itu, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ke depan, SGB Bali dengan manajemen yang baru membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi secara transparan mengenai investasi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan tim wakil pialang berjangka yang telah tersertifikasi.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi berharap PT SGB mengubah pola manajemennya dan bisa mengedukasi masyarakat berinvestasi yang aman mengenai perdagangan berjangka kepada nasabahnya di Bali.
“DPRD Bali masih menunggu laporan dari masyarakat jika masalah ini belum tuntas,” kata dia.
(Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan, sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini.
"Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan ex nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan," terangnya.
Di samping itu, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Lihat Juga :