18 Napi Narkoba dari Bali Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:36 WIB
(Baca juga: 43 Napi Narkoba Asal Kalimantan Dipindah ke Nusakambangan, 8 Orang Vonis Mati)

Para napi yang dipindah seluruhnya merupakan napi kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman penjara di atas 5 tahun.

Untuk tiga WNA yang dipindah ke Nusakambangan terdiri 2 warga negara China dan seorang warga negara Amerika. "Ada enam petugas Lapas dan lima petugas Brimob Polda Bali yang ikut mengawal sampai ke Nusakambangan," kata Surya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!