Dipenjara Bareng Teroris, Penjagaan Habib Rizieq Tak Seketat Ali Imron

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:18 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan, lokasi penahanan kliennya memang tidak dipenuhi tahanan lain. Dia ditahan sendirian sehingga tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Bahkan, Habib Rizieq juga meminta dibawakan buku untuk mengisi hari-harinya di dalam sel. (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus )

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. (Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Pendukung Habib Rizieq di Tangsel, Wakapolres : Tak Ada Izin )

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (Baca juga: Tidak Ditahan, 5 Pengikut Habib Rizieq Diminta Wajib Lapor Seminggu 2 Kali )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!