5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:00 WIB
Saat pertama penempelan, tersangka menjual satu stiker seharga Rp150.000 dan untuk selanjutnya pada setiap kali lewat pos kawal 1, para sopir disuruh membayar kembali uang sebesar Rp5.000 sampai dengan Rp10.000 untuk sekali jalan. (Baca juga; MUI Jabar Belum Bisa Bersikap soal Salat Id saat Wabah COVID-19 )
"Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa yang memiliki stiker tersebut dapat diloloskan pada setiap pemeriksaan di pos check point PSBB di seluruh wilayah. Padahal, kendaraan pengangkut sembako ini sangat diprioritaskan di kondisi pandemi saat ini," ujar Antonius.
Polresta Bandung, tutur Wakapolresta, memastikan pungutan liar ini tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bandung. Kini kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti stiker dan daftar sopir yang memberikan setoran, berikut uang hasil pungli sebesar Rp264.000.
Bahkan polisi juga telah menutup pos pengecekan PSBB di Rancaekek. "Sudah ditutup (pos pengecekan). Kami pastikan, tak ada lagi pungli terhadap sopir truk," tanda Antonius.
"Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa yang memiliki stiker tersebut dapat diloloskan pada setiap pemeriksaan di pos check point PSBB di seluruh wilayah. Padahal, kendaraan pengangkut sembako ini sangat diprioritaskan di kondisi pandemi saat ini," ujar Antonius.
Polresta Bandung, tutur Wakapolresta, memastikan pungutan liar ini tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bandung. Kini kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti stiker dan daftar sopir yang memberikan setoran, berikut uang hasil pungli sebesar Rp264.000.
Bahkan polisi juga telah menutup pos pengecekan PSBB di Rancaekek. "Sudah ditutup (pos pengecekan). Kami pastikan, tak ada lagi pungli terhadap sopir truk," tanda Antonius.
(wib)
Lihat Juga :