Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Bakal Disanksi Bersihkan Toilet Umum

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:56 WIB
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Adapun sanksinya dalam bentu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000.

Saat ini, kata Tamo, Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan pergub tersebut. Khususnya terkait atuan teknis, seperti hukuman/sanksi bagi pelanggar-pelanggar tertentu.

Selain itu, pihaknya masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar. “Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK,” sebut Tamo. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)

Berbagai peralatan untuk pekerjaan sosial sudah disiapkan. Misalnya kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!