Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Bakal Disanksi Bersihkan Toilet Umum

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:56 WIB
Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Jakarta Barat. Mereka yang melanggar PSBB akan menjalani sanksi pekerjaan sosial, salah satunya membersihkan toilet umum.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.



"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam," ungkap Tamo saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!