Pemkab Pinrang Akan Daftarkan Imam Masjid sebagai Peserta BPJS

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:26 WIB
"Pemerintah akan terus memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan keagamaan dalam bentuk kebijakan yang mendukung kemajuan kegiatan keagamaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pinrang , Syafruddin mengatakan, fasilitas perlindungan bagi imam masjid dan pegawai syara berupa BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa dimanfaatkan tahun depan.

Baca juga: Pemkab Harap Pinrang Menjadi Kabupaten Layak Anak

Terkait iuran, kata Syarifuddin, setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD. "Anggaran yang disediakan Pemkab Pinrang untuk PBJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dan pegawai syara, mencapai Rp300 juta," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan bonus kepada anak yang telah berhasil juara pada perlombaan festival anak saleh Indonesia (FASI).
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!