Pemkab Pinrang Akan Daftarkan Imam Masjid sebagai Peserta BPJS

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:26 WIB
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (15/12/2020). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan mendaftarkan para imam masjid dan petugas syara sebagai peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .

Hal itu dikemukakan Bupati Kabupaten Pinrang , Irwan Hamid saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, periode 2020-2025 di ruang pola kantor bupati, Selasa (15/12/20202).



Baca juga: Bupati Pinrang Minta Ada Inovasi Jelang Sekolah Tatap Muka

Irwan mengatakan, Pemkab Pinrang mengapresiasi keberadaan imam masjid dan pegawai syara, yang selama ini tampil sebagai pelopor utama terwujudnya masyarakat sejahtera, sekaligus pionir bagi kemakmuran masjid.

"Ini sebagai wujud perhatian yang sangat besar pemerintah terhadap petugas keagamaan," katanya.

Di era teknologi informasi yang semakin maju saat ini kata Irwan, potensi penyebarluasan terhadap paham yang melenceng dari ajaran agama juga meningkat. Oleh karena itu, keberadaan para ulama, diharapkan memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat, sehingga pemahaman keagamaan masyarakat dapat lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!