Hari Ini KPU Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada Depok Tingkat Kota
Selasa, 15 Desember 2020 - 07:38 WIB
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. Jika ada gugatan, dia juga tidak melarang untuk kedua pasangan calon wali kota dan wakilnya membawa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya. (Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Idris Siap Berlaga di Debat Ketiga Pilkada Depok )
Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya. (Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Idris Siap Berlaga di Debat Ketiga Pilkada Depok )
Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :