Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Kota Bandung via Online

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:53 WIB
Saat ini, proses PPDB mulai pada tahap pendataan sejak 11 Mei 2020 dan ditutup pada 13 Juni 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung secara online telah dimulai. Saat ini, proses PPDB mulai pada tahap pendataan sejak 11 Mei 2020 dan ditutup pada 13 Juni 2020.

Lalu bagaimana proses pendaftaran untuk lulusan Taman Kanak Kanak (TK) ke SD, dan lulusan SD mendaftar ke SMP. Berikut panduannya.

Tahap pertama, orang tua siswa mengirimkan persyaratan PPDB dalam bentuk data digital kepada wali kelas masing masing. Data digital berupa KTP, Kartu Keluarga, kata lahir, dan sebagainya. Dokumen difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas.



Data tersebut nantinya dikirim ke Wali kelas yang nanti akan mengolah. Wali kelas lalu disampaikan ke operator sekolah. Selanjutnya, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id.

"Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra. (Baca juga; Pendaftaran PPDB Kota Bandung Tahun Ini Hanya Dilakukan Online )

Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.

“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ujar Cucu.

Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

Namun begitu, pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

"Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," jelasnya. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content