Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi

Senin, 14 Desember 2020 - 22:51 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar , mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus perdagangan manusia , di mana korbannya masih di bawah umur remaja berinisial IN (17).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus yang dilaporkan IN, usai berhasil kabur dari salah satu wisma, ketika mengetahui dirinya bakal dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

"Dugaan pelakunya sudah kami kantongi juga. Kalau sudah naik sidik (penyidikan) baru kita lakukan upaya hukum terhadap dua sampai tiga orang ini. Semuanya (pelaku) wanita," ungkap Agus di kantornya, Senin (14/12/2020).



Dia mengatakan, pihaknya tengah mengagendakan gelar perkara. Laporan kasus yang diterima dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar , Kamis, 10 Desember 2020, lalu.



Gelar perkara internal dilakukan hari ini, untuk menyesuaikan keterangan korban dan sejumlah alat bukti yang telah disita. Mulai dari salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.

"Jadi kita lengkapi dulu hasil pemeriksaan semua. Setelah kita sidik baru kita juga lakukan penangkapan terduga pelaku ini," tegas Agus.

Dia melanjutkan temuan sementara, para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.

Khaerul menyatakan, motif sesungguhnya baru akan diketahui setelah komplotan ini tertangkap dan diperiksa lebih lanjut. Di sisi lain, Khaerul tidak menampik informasi bahwa salah satu terduga pelaku, membawa-bawa nama oknum anggota polisi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More