Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan

Senin, 14 Desember 2020 - 14:01 WIB
"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK terlebih dahulu untuk mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," ujar Titis saat dihubungi.

Titis menambahkan, saat ini kliennya belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang.

(Baca juga: Seorang IRT di Palembang Tewas Terbakar, Anaknya Selamat)

"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!