Sembunyikan Sabu di Ban Serep Angkot dan Boneka, Pengedar Narkoba Didor Polisi

Senin, 14 Desember 2020 - 10:50 WIB
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka S yang diduga merupakan bagian jaringan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T.

"Dari kediaman S di Kecamatan Tapian Dolok disita 11 paket narkotika sehingga total barang bukti seluruhnya dari jaringan tersangka T berjumlah 74 paket dengan berat total sekitar 35,50 gram sabu," ujar Boy.

(Baca juga: Mogok Makan, Ibu yang Membunuh 3 Anak Kandungnya Meninggal di RSUD)

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar AKP David Sinaga menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan komplotan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T dan S.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!