Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan HRS Bentuk Kezaliman Negara
Minggu, 13 Desember 2020 - 18:38 WIB
"Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya pilkada ," kata Ikhwan.
Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan
Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya . Mereka meminta agar membebaskan dan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.
Sementara itu, praktisi hukum, Faisal Silenang menyebut tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satupun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq ," imbuhnya.
Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS , yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.
Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan
Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya . Mereka meminta agar membebaskan dan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.
Sementara itu, praktisi hukum, Faisal Silenang menyebut tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satupun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq ," imbuhnya.
Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS , yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.
Lihat Juga :